ILMU SOSIAL DASAR
v TATA
CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN
Permohonan kewarganegaraan di Indonesia
diajukan oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas
bermaterai cukup kepada Presiden melalui menteri,menteri meneruskan
permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 Undang-undang nomor 12 tahun
2006,disertai dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat
tiga bulan sejak permohonan diterima.
adapun syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia menurut
Undang-undang nomor 12 tahun 2006 ialah :
1.
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat
juga diperoleh melalui pewarganegaraan (naturalisasi).
2.
Permohonan pewarganegaraan dapat
diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan antara lain :
·
Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
·
Pada waktu mengajukan permohonan sudah
bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)
tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak
berturut-turut.
·
Sehat jasmani dan rohani
·
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui
dasar negara Pancasila dan Undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945.
v HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA
·
Melindungi
segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia (Pembukaan UUD 1945, alinea IV)
·
Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah (Pasal 28I, ayat 4).
·
menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya itu (Pasal 29, ayat 2)
·
Untuk
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung (Pasal 30, ayat 2)
·
Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara (Pasal 30, ayat 3).
·
membiayai
pendidikan dasar (Pasal 31, ayat 2)
·
mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa (Pasal 31, ayat 3).
v HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
A. HAK WARGA NEGARA
· Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
· Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
· Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B ayat 1).
· Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
· Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
B.
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
· Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
· Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
· Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
v Contoh Pelapisan Sosial Berdasarkan Kekayaan
Contoh pelapisan sosial berdasarkan kekayaan adalah
contoh yang paling mudah dilihat dalam kehidupan masyarakat, karena kekayaan
akan selalu menjadi hal yang dinilai di dalam kehidupan masyarakat. Contohnya seperti
kedudukan sosial sebagai seorang petani pemilik tanah, petani penyewa dan
penggarap, serta buruh tani. Jika dilihat dari contoh tersebut maka ada
tingkatan sosial yang mengarah pada peran sosial masing-masing yang didasarkan
pada kekayaan yang dimilikinya.
v Contoh Pelapisan Sosial Berdasarkan Kekuasaan dan
Wewenang
Contoh yang paling mudah dari pelapisan sosial berdasar
pada kekuasaan dan wewenang adalah kedudukan sebagai presiden, pemerintah, dan
rakyat. Dimana tingkatan sosial yang dimiliki masing-masing berbeda sehingga
memberikan peran sosial dan hak-hak istimewa yang dapat dijalankan juga
berbeda-beda. Selain tingkatan sosialnya, status sosial yang hasilkan dalam
kehidupan masyarakat juga akan berbeda yang nantinya akan berpengaruh juga pada
kehormatan sosial.
v Contoh Pelapisan Sosial Berdasarkan Kehormatan
Salah satu contoh pelapisan sosial berdasarkan kehormatan
adalah adanya pemberian gelar pahlawan yang nantinya akan dibandingkan dengan
orang biasa. Yang mana tingkat sosial atau kehormatan yang dimiliki seseorang
dengan begitu banyak jasa seperti pahlawan akan lebih tinggi dibandingkan
dengan orang-orang biasa di dalam kehidupan dan perkembangan masyarakat.
v Contoh Pelapisan Sosial Berdasarkan Tingkat
Pendidikan
Contoh pelapisan sosial yang terakhir adalah pelapisan
sosial yang didasarkan pada tingkat pendidikan, dimana seseorang dengan jenjang
pendidikan tinggi akan mendapatkan kedudukan atau tergolong dalam lapisan
sosial di dalam masyarakat yang tinggi pula, begitu pun sebaliknya. Tingkat pendidikan
juga merupakan hal yang akan terus dinilai dan di hargai di dalam masyarakat,
tidak hanya akan berpengaruh terhadap tingkat sosial atau kelas sosialnya di
masyarakat, namun tingkat pendidikan juga akan mempengaruhi bagaimana
kehormatan yang akan diterima dalam kelangsungan kehidupan bermasyarakatnya.
Definisi Desa
Desa adalah bentuk
pemerintahan terkecil yang ada di negeri ini. Luas wilayah desa biasanya tidak
terlalu luas dan dihuni oleh sejumlah keluarga. Mayoritas penduduknya bekerja
di bidang agraris dan tingkat pendidikannya cenderung rendah. Karena jumlah
penduduknya tidak begitu banyak, maka biasanya hubungan kekerabatan
antarmasyarakatnya terjalin kuat. Para masyarakatnya juga masih percaya dan
memegang teguh adat dan tradisi yang ditinggalkan para leluhur mereka.
Definisi Kota
a. Menurut Bintarto
Dari segi geografis kota diartikan sebagai suatu sistim jaringan kehidupan yang ditandai dengan kepadatan penduduk yang tinggi dan diwarnai dengan strata ekonomi yang heterogen dan bercorak materialistis atau dapat pula diartikan sebagai bentang budaya yang ditimbulkan oleh unsur-unsur alami dan non alami dbgan gejala-gejala pemusatan penduduk yang cukup besar dengan corak kehidupan yang bersifat heterogen dan materialistis dibandingkan dengan daerah dibelakangnya.
Dari segi geografis kota diartikan sebagai suatu sistim jaringan kehidupan yang ditandai dengan kepadatan penduduk yang tinggi dan diwarnai dengan strata ekonomi yang heterogen dan bercorak materialistis atau dapat pula diartikan sebagai bentang budaya yang ditimbulkan oleh unsur-unsur alami dan non alami dbgan gejala-gejala pemusatan penduduk yang cukup besar dengan corak kehidupan yang bersifat heterogen dan materialistis dibandingkan dengan daerah dibelakangnya.
Perbedaan Desa dengan
Kota
1) Nilai
sosial pada penduduk
nilai sosial antar
penduduk kota dan desa merupakan salah satu hal yang paling terlihat perbedaanya. Bisa
kita lihat jika didesa para penduduk berlomba-lomba untuk bergotong royong
dalam membantu tetangga sekitar dan juga biasanya penduduk desa menghabiskan
waktu senggang mereka untuk melakukan kegiatan bersama tetangga lainnya
sedangkan di kota, mereka berlomba-lomba memasang pagar yang tinggi agar
terlihat hebat.
2) Tingkat
pendapatan
jelas saja terlihat
jika penduduk kota dan desa memiliki perbedaan dalam hal tingkat pendapatan.
Biasanya penduduk didesa mendapatkan penghasilan dari bertani ataupun berternak
sedangkan di kota biasanya penduduk menjadi karyawan ataupun berdagang. Hasi
dari bertani biasanya digunakan penduduk desa untuk konsumsi sehari-hari dan
sebagiannya lagi untuk dijual. Berbeda halnya dengan di kota yang kebutuhan
sehari- harinya biasanya di dapat di warung ataupun pasar swalayan.
3) Kemajuan
teknologi
Kota biasanya lebih
cepat dalam hal kemajuan teknologi. Jika dulu hanya orang-orang kota saja yang
biasanya menggunakan telephone genggam sekarang seluruh lapisan masyarakat dapat menggunakan telephone genggam.
Tetapi, penduduk di kota lebih maju dalam bidang
teknologi dikarenakan penduduk kota lebih berpikiran terbuka dalam bidang
teknologi. Biasanya penduduk desa akan berfikir dua kali untuk menggunakan
barang teknologi karena jika barang tersebut tidak memiliki manfaat biasanya
penduduk desa lebih memilih tidak menggunakan teknologi tersebut.
4) Nilai
budaya
Nilai budaya
penduduk desa lebih kental dibandingkan nilai budaya pada penduduk kota. Hal ini
dikarenakan penduduk desa yang belum tergeser budayanya dengan budaya asing
berbeda dengan nilai budaya penduduk kota yang sudah bercampur dengan budaya asing karena budaya asing dengan
mudahnya dapat masuk ke dalam kehidupan penduduk
kota yang memiliki pemikiran terbuka dan modern. Jika di desa masih ada tradisi
untuk berkumpul bersama sanak saudara lainnya ketika panen dan mengadakan
kegiatan dalam bentuk seni berbeda dengan penduduk kota yang lebih memilih untuk berkumpul di warung kopi dan
menghabiskan waktu disana.
5) Jumlah
penduduk
Angka urbanisasi
(perpindahan penduduk dari desa ke kota) biasanya setiap tahun meningkat. Hal
ini dikarenakan setiap tahun biasanya orang yang mudik pasti membawa saudaranya
yang lain ikut kerja di kota untuk merubah nasib dengan harapan dapat membiayai
saudara-saudara di desa. Sedangkan didesa yang tinggal hanya petani-petani yang
memiliki ladang untuk di olah. Hal ini pulalah yang menyebabkan perbedaan
jumlah penduduk yang sangat significant.
6) Lingkungan Umum dan Orientasi Terhadap
Alam
Masyarakat pedesaan berhubungan kuat
dengan alam, karena lokasi geografisnya di daerah desa. Penduduk yang tinggal
di desa akan banyak ditentukan oleh kepercayaan dan hukum alam. Berbeda dengan
penduduk yang tinggal di kota yang kehidupannya “bebas” dari realitas alam.
7) Homogenitas dan Heterogenitas
Homogenitas atau persamaan ciri-ciri
sosial dan psikologis, bahasa, kepercayaan, adat-istiadat dan perilaku nampak
pada masyarakat pedesaan bila dibandingkan dengan masyarakat perkotaan. Di
kota sebaliknya penduduknya heterogen, terdiri dari orang-orang degan
macam-macam perilaku dan juga bahasa.
Hubungan antara
Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Kemiskinan
Ilmu pengetahuan
dan teknologi merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam peranannya untuk
memenuhi kebutuhan insani. Ilmu pengetahuan digunakan untuk mengetahui “apa”
sedangkan teknologi mengetahui “bagaimana”. Ilmu pengetahuan sebagai suatu
badan pengetahuan sedangkan teknologi sebagai seni yang berhubungan dengan
proses produksi, berkaitan dalam suatu sistem yang saling berinteraksi.
Teknologi merupakan penerapan ilmu pengetahuan, sementara teknologi mengandung
ilmu pengetahuan di dalamnya.
Ilmu pengetahuan
dan teknologi dalam penerapannya, keduanya menghasilkan suatu kehidupan di
dunia (satu dunia), yang diantaranya membawa malapetaka yang belum pernah
dibayangkan. Oleh karena itu, ketika manusia sudah mampu membedakan ilmu
pengetahuan (kebenaran) dengan etika (kebaikan), maka kita tidak dapat netral
dan bersikap netral terhadap penyelidikan ilmiah. Sehingga dalam penerapan atau
mengambil keputusan terhadap sikap ilmiah dan teknologi, terlebih dahulu
mendapat pertimbangan moral dan ajaran agama.
Ilmu pengetahuan
dan teknologi merupakan bagian-bagian yang dapat dibeda-bedakan, tetapi tidak
dapat dipisah-pisahkan dari suatu sistem yang berinteraksi dengan sistem-sistem
lain dalam kerangka nasional seperti kemiskinan.
Dalam hal
kemiskinan struktural, ternyata adalah buatan manusia terhadap manusia lainnya
yang timbul dari akibat dan dari struktur politik, ekonomi, teknologi dan
sosial buatan manusia pula. Perubahan teknologi yang cepat mengakibatkan
kemiskinan, karena mengakibatkan terjadinya perubahan sosial yang fundamental.
Sebab kemiskinan diantaranya disebabkan oleh struktur ekonomi, dalam hal ini
pola relasi antara manusia dengan sumber kemakmuran, hasil produksi dan mekanisme
pasar. Semuanya merupakan sub sistem atau sub struktur dari sistem
kemasyarakatan. Termasuk di dalamnya ilmu pengetahuan dan teknologi.
Rata-rata orang
yang hidup di bawah garis kemiskinan belum dapat membaca maupun menulis.
sedangkan salah satu cara memberantas kemiskinan adalah dengan ilmu
pengetahuan. Dengan dapat membaca dan menulis, seorang pemulung sampah bisa
berkesempatan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak dan menghasilkan banyak
uang. Dengan ilmu pengetahuan, dapat merubah seorang pengamen untuk berpikir
kreatif dan memulai membuka suatu usaha dengan memanfaatkan teknologi yang ada.
DAFTAR PUSTAKA